Selamat Datang di Blognya Wong Dezzo

Mohon Maaf Jika Anda Merasa Tidak Nyaman

Masih Dalam Proses Pembaharuan.

Mohon Maaf Jika Anda Merasa Tidak Nyaman

Masih Dalam Proses Pembaharuan.

Mohon Maaf Jika Anda Merasa Tidak Nyaman

Masih Dalam Proses Pembaharuan.

Mohon Maaf Jika Anda Merasa Tidak Nyaman

Masih Dalam Proses Pembaharuan.

Mohon Maaf Jika Anda Merasa Tidak Nyaman

Masih Dalam Proses Pembaharuan.

Tampilkan postingan dengan label Panduan Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panduan Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan

SHALATUL 'AJIZ

SHALATUL ‘AJIZ
Pada awalnya seseorang yang mampu berdiri wajib melakukan sholat dengan berdiri, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu berdiri entah itu karena cacat, sakit atau yang lain. Oleh karena itu syari’ memberikan rukhsoh pada mereka yang tidak mampu berdiri. Berikut perinciannya :

SHOLAT  ORANG SAKIT
Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka solat boleh dilakukan sambil duduk, jika duduk tidak mampu maka sholat boleh dilakukan dengan berbaring, jika berbaring juga tidak mampu maka solat dengan terlentang (mlumah). Sholat tidak bisa gugur selama akal masih ada, sesuai dengan hadist nabi SAW[1]:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ زاد النسائ في روايته فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله نفسا الا وسعها
yang dimaksud tidak mampu adalah kesulitan (masyaqoh) yang sampai menghilangkan khusyuk atau konsentrasi yang dialami musholli dalam melakukan rukun-rukun sholat[2].

CARA SHOLAT DENGAN DUDUK
Sholat yang dikerjakan sambil duduk, boleh dilakukan dengan berbagai bentuk duduk, namun iftiros (duduk seperti melakukan tahiyyat awal) itu lebih utama. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai dengan semestinya jika mampu, namun jika tidak mampu maka ruku’nya dilakukan dengan membungkukkan kepala sekira kening sejajar dengan tempat didepan kedua lututnya atau sejajar dengan tempat sujudnya. Bila hal ini tidak mampu maka rukuk dan sujudnya dilakukan dengan membungkukkan kepala semampunya, hanya saja untuk sujud dibungkukkan agak lebih ke bawah[3].

SHOLAT DENGAN TIDUR MIRING
Bila tidak mampu duduk, sholat boleh dilakukan dengan tidur  miring, wajah berikut tubuh bagian depan menghadap kiblat. Lebih utama posisi tubuh miring kekanan (tidur dengan lambung kanan) sedangkan ruku’ dan sujudnya dilakukan dengan semampunya artinya jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala dengan cara menggerakkan kening kea rah bumi, hanya saja untuk isyarat sujud agak lebih ke bawah daripada isyarat ruku’.

SHOLAT DENGAN TIDUR TERLENTANG
Jika tidak mampu tidur miring maka solat boleh dilakukan dengan tidur terlentang (mlumah), kepala ditopang dengan sejenis bantal agar bisa menghadap kiblat. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai kemampuannya, artinya, jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala, hanya saja untuk isyarat sujud harus lebih kebawah daripada isyarat ruku’nya. Bila isyarat dengan kepala juga tidak mampu maka dilakukan dengan isyarat mata , jika masih tidak mampu maka semua rukun dan kesunahan solat di aktifkan dalam hati.

[1] Al bajuri juz 1 hal 146
[2] Roudhotu Tholibin 340 / gurorul bahiyyah 1 hal; 49
[3] Roudhotu Tholibin 342

Hal hal yang sunah dilakukan terhadap orang yang sakit parah (muhtadhor)

1.      Mengahdapkannya ke arah kiblat
Hal ini bisa dilakukan dengan cara membaringkannya pada lambung sebelah kanan (kepal di utara), jika tidak mampu maka dengan membaringkan pada lambung kirinya (kepala di selatan), dan bila hal ini tidak mampu maka dengan posisi diterlentangkan (mlumah) dan member sejenis bantal dikepalanya agar bisa menghadap kiblat
2.      Membacakan surat yasin dengan keras dan surat Ar-Ra’du dengan lirih,
Jika keduanya mungkin di baca, namun jika  hanya mungkin membaca salah satunya, maka dibacakan surat yasin untuk mengingatkannya pada urusan akhirat. Jika muhtadhlor (orang yang sudah sekarat) sudah tidak mempunyai perasaan maka yang lebih utama di bacakan surat Ar-Ra’du, untuk mempermudah keluarnya ruh.[4]
3.      Mentalkin (menuntun untuk membaca لا اله الاالله)
Nabi bersabda : « مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ »(رواه الحاكم)barangsiapa yang akhir hayatnya membaca لا اله الاالله maka ia akan masuk surga
Menurut qaul sahih penalkinan dilakukan satu kali (tidak perlu diulangi), kecuali apabila muhtadlor setelah ditalkin berbicara sekalipun masalaj ukhrawi, maka talkin sunah untuk diulangi lagi. Menurut imam As Shamiri talkin tidak sunat diulangi selama muhtadlor tidak membicarakan urusan duniawi. Talkin untuk orang muslim tidak memakai lafadz tasbih dan ashadu, kedua lafadz tersebut digunakan untuk mentalkin orang kafir yang diharapkan masuk islam.
Orang yang melakukan talkin disunahkan bukan ahli waris, bukan musuhnya atau orang yang hasud/iri kepadanya, hal ini bertujuan untuk menghindari dugaan bahwa mereka mengharapkan kematian muhtadlor.[5]
Jika yang ada hanya ahli waris maka hendaknya yang metalkin adalah ahli waris yang paling saying kepadanya.[6]
4.      Memberi minum kepada Muhtadlor (orang yang sakit parah)
Hal  tersebut disunnahkan, terutama apabila ada tanda bahwa ia meminta minum, sebab pada waktu itu syetan menawarkan minum yang akan ditukar dengan keimanan.

Tanda baik dan buruknya mayyit :
Ø  Tanda-tanda mayyit yang baik :
1.      Keningnya berkeringat
2.      Kedua matanya mengeluarkan air mata
3.      Janur hidungnya mengembang
4.      Wajahnya ceria
Ø  Tanda- tanda mayit jelek :
1.      Wajahnya kelihatan sedih dan takut.
2.      Ruhnya sulit keluar, bahkan sampai seminggu
3.      Kedua sudut bibirnya berbusa.
Tanda-tanda diatas bisa kelihatan semua, atau hanya sebagiannya saja.[7]

Keterangan
Ø  Apabila ada tanda yang baik maka sunnah untuk disiarkan kecuali jika mayyit dhohirnya ahli maksiat atau orang fasik, maka tidak boleh di siarkan, agar perilaku jeleknya tidak ditiru orang lain.
Ø  Bila ada tanda yang jelek maka wajib dirahasiakan, kecuali dhohirnya mayit adalah orang yang ahli maksiat atau orang fasik, maka boleh untuk diberitahukan orang lain agar perilaku jeleknya tidak diikuti orang lain

Kesunnahan Setelah Ruh Dicabut
1.      Memejamkan kedua matanya dengan mengusap wajahnya sambil membaca :                                  بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم    bila belum berhasil maka tariklah kedua lengan dan ibu jari kakinya secara bersamaan.
2.      Kedua rahangnya hingga kepala bagian atas diikat dengan kain yang lebar agar mulut tidak terbuka.
3.      Sendi-sendi tulang dilemaskan dengan cara melekukkan tangan pada lengan, betis pada paha, paha pada perut agar mudah didalam memandikan dan mengkafaninya
4.      Pakaian mayit dilepas dengan pelan, lalu mayit ditutupi dengan kain yang tipis, ujungnya diselipkan dibawah kepala dan kedua kaki.
Keterangan
a.      Untuk mayit laki-laki yang dalam keadaan ihrom maka kepalanya harus terbuka (tidak boleh ditutupi)
b.      Untuk mayit perempuan yang sedang ihrom maka wajahnya tidak boleh ditutupi.
5.      Mayit diletakkan ditempat yang agak tinggi, sekira tidak menyentuh tanah, seperti di atas dipan (amben), agar tanah yang basah tidak mengenainya (supaya tidak segera membusuk)
6.      Membakar dupa atau menaburkan wewangian disekitar mayit, agar bau yang tak sedap menjadi hilang
7.      Meletakkan sesuatu (selain mushaf) yang agak berat di perut mayit, dengan cara benda tersebut di bujurkan dan diikat agar perutnya tidak mengembang. Untuk beratnya kira-kira 54,3 gram atau 0,5 ons
8.      Segera melunasi hutang dan melaksanakan wasiatnya


        [4] Al mahalli juz 1 hal; 321
[5] Nihayatuz zain 147
[6] Qulyubi juz 1 hal;321
[7] Nihayatuz zain hal; 147

TAJHIZUL MAYYIT


Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Hukum tajhiz adalah fardlu kifayah bagi setiap orang mukallaf yang mengetahui atau menyangka atas kematian seseorang.
STATUS MAYIT YANG AKAN DIRAWAT DIPERINCI SEBAGAI  BERIKUT;
1.      Muslim Ghoiru Syahid Wa Ghoiru Siqti
Yaitu mayit muslim dewasa serta bukan mati syahid
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayit ini adalah :
1.      Memandikan
2.      Mengkafani
3.      Menshalati
4.      Memakamkan
2.      Mayit Muslim Al Syahid (Syahid Dunia Dan Akhirat)
Yaitu mayit yang mati waktu perang dengan non muslim (orang kafir)
Hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin terhadap mayit seperti ini adalah :
1.      Mengkafani dengan pakaian perangnya. Bila tidak cukup maka ditambah dengan kain kafan lain sehingga bisa menutupi seluruh badannya
2.      Memakamkan.
Untuk mayit syahid dunia akhirat ini haram di sholati dan dimandikan meski ia menanggung hadast besar.

       3.     Mayit Al-Muslim As-Siqtu (Bayi Prematur)
               Yaitu bayi atau janin yang lahir sebelum mencapai usia 6 bulan.
               Dalam kitab-kitab salafi menangani bayi ini diperinci sebagai berikut,
Ø    Lahir dalam keadaan hidup, yang bisa diketahui dengan jeritan, gerakan atau yang lainnya.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah sama seperti mayit muslim dewasa yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan.
Ø      Lahir dalam bentuk bayi sempurna, (sudah berusia 4 bulan), namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah : memandikan, mengkafani dan menguburkan. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
Ø  Belum berbentuk manusia (belum berusia 4 bulan). Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya[1].
Keterangan
Bayi yang lahir mencapai usia 6 bulan, maka menurut pendapat yang kuat, harus ditahjiz seperti orang dewasa meski tidak ada tanda-tanda kehidupan.[2]

      4.      Kafir Dzimmi[3]
Yaitu kafir yang tidak memusuhi orang islam.
Kewajiban yang harus dilakukan hanya ada dua macam yaitu;
Ø  Mengkafani
Ø  Memandikan
Hukum memandikannya boleh (jawaz), namun haram untuk disholati.



[1] At-tarmasy juz III hal 453-461
[2] Hasyiyatul jamal juz 2 hal 191 / I’anatut tholibin juz 2 hal;123
[3] At-tarmasi juz 3 hal. 453-461