Kita perhatikan beberapa hal dulu sebagai berikut :
1. Kita sepakat bahwa manusia makhluk yang terhormat.
2. Ada pengaruh pikiran, hati menyangkut apa yang kita buat. Kalau ibu-ibu masak tapi hatinya sedang jengkel, maka masakannya akan menjadi kurang enak. Jadi punya pengaruh. Kalau ibu-ibu masak untuk menyambut tamu agung, maka akan dibuat persiapan yang matang. Hal ini sangat berpengaruh.
Allah ketika hendak menciptakan manusia menyampaikannya kepada malaikat dalam Al Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 30 : “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia”. Sebenarnya secara tidak langsung, Allah mengajarkan kepada kita, bahwa sebelum menciptakan sesuatu, benak harus sudah harus tenang dan mengetahui rencananya. Nah, biasanya perzinaan itu sebenarnya ‘kecelakaan’. Kecelakaan itu tidak ada yang merencanakan. Dari sini saja sudah salah.
Menarik, kalau kita perhatikan larangan-larangan dalam Al Quran. Kalau Al Quran berkata “Jangan lakukan ini”, seperti dalam Surat Al-Israa (17) ayat 33 : “jangan membunuh”, dan Surat Al-Hujurat (49) ayat 11 : “jangan satu kaum menghina kaum yang lain”. Tapi ketika berbicara tentang zina, Quran tidak katakan, “jangan berzina”, tapi mengatakan dalam QS. Al-Israa (17) ayat 32 : “Jangan mendekati berzina”. Dekati saja tidak boleh, apalagi berzina. Jadi, contoh, tangan dari orang yang belum sah yang mencoba untuk meraba lawan jenisnya, itu mulanya seperti itu. Itu sudah merupakan maksud jelek.
Kenapa ? Kata Allah lanjutnya dalam ayat yang sama, “.. karena perzinaan itu adalah sesuatu yang sangat buruk -menurut pandangan akal-, dan jalan yang sangat jelek -menurut pandangan adat-.” Terkadang menurut adat jelek, tapi menurut akal tidak apa-apa. Zina itu menurut adat berkata jelek, menurut pertimbangan akalpun buruk. Kalau ditanya siapapun, walau dia berkali-kali berzina, “mau tidak, ada orang berzina dengan ibumu ?” Jawabannya akan tidak. Setanpun marah. Ada yang berkata, “Bagaimana membuat setan marah ? Ganggu isterinya setan, maka akan marahlah setan itu”.
Ini berarti bahwa perzinaan di dalam hati setiap orang -siapapun dia- dinilai buruk. Nah, bayangkanlah sekarang kalau bercampur hubungan laki dan wanita, hati kecilnya sadar atau tidak, mengatakan itu buruk, akibatnya anaknya pasti jadi buruk. Karena itu perzinaan punya dampak hukum yang sangat besar.
Kita terkadang mata kita tidak bisa membedakan dua hal yang substansinya berbeda. Kalau di depan kita ada gelas air minum yang bening, dengan gelas yang lain yang berisi cuka bening, bisakah kita membedakan secara kasat mata ? Substansinya sangat berbeda walau dua-duanya terlihat bening. Itulah sebabnya nila setitik merusak susu sebelanga. Menumpahkan suatu cairan ke rahim, itu nila, rusak. Kenapa rusak ? Karena pikiran Anda, hati Anda dan adat Anda pun tidak setuju dengan itu, tetapi tergoda dan terbawa. Maka datang Al Quran, dia melarang bahkan sebelum berzina.
Sekarang, kita lihat. Apa yang dinamakan zina terlebih dulu ? Zina itu bermacam-macam. Ada ulama yang berkata, ada zina mata, zina telinga, zina hati. Tapi kita berbicara zina dalam konteks hukum Islam. Zina adalah pertemuan dua alat kelamin yang berbeda (alat kelamin pria dan wanita) dalam kadar tertentu, yang tidak didahului oleh pernikahan yang sah atau terjadi bukan karena subhah. Saya (pak Quraish) akan terangkan mengenai subhah. Ada satu orang di luar negeri, isterinya di Jakarta. Mereka kawin dengan perwakilan. Isterinya lantas ke luarnegeri, sang suami belum pernah bertemu dengan isterinya ini. Turun dua orang yang satu mustinya kawin dengan si A, dan yang lain dengan si B. Karena tidak kenalan, menyangka itu isterinya. Itu namanya subhah. Terjadi kesamaran. Kalau terjadi hubungan yang seperti ini, maka ini tidak dinamakan perzinaan karena akibat kesamaran. Contoh lain karena tidak tahu, malam-malam, dia kira si C itu isterinya, lalu terjadi hubungan, maka tidak dinamakan perzinaan. Contoh lain kawin mut’ah. Kawin mut’ah perkawinan tidak sah, tetapi kalau terjadi hubungan maka dinilai tidak termasuk perzinaan.
Dari segi substansi, anak yang lahir dari perzinaan adalah bukan anak yang sah. Anak itu tidak dapat warisan. Dampak dari perzinaan itu besar sekali terhadap yang bersangkutan dan terhadap anaknya walaupun anaknya tidak berdosa. Dalam satu hadits dikatakan, bahwa orang yang berzina itu hilang kharismanya, hilang inner beauty. Dia jadi minder. Itu dampaknya. Dampaknya di akhirat lebih besar lagi, murka Tuhan. Nabi bersabda, “Setiap hari Jum’at, amal-amal umatku disodorkan dan Tuhan paling murka ketika menemukan seorang berzina”. Ini substansi. Tapi kalo kita berbicara hukum. Hukum itu melihat yang lahir/nyata tidak melihat yang substansi. Maka timbul bahasan di kalangan ulama.
Si A dan Si B sebelum kawin, berzina, kemudian si B hamil. Bolehkah mereka dikawinkan ?
Kalau pandangan Madzhab Malik, benih yang kotor ini sudah masuk dan berada di dalam rahim persis seperti nila yang berada masuk ke dalam bejana yang kotor. Kalaupun Anda tambah susu, masih ada tidak nila-nya ? Masih ada. Maka tidak sah perkawinan mereka kelak. Yang sudah berhubungan seks secara tidak sah, lalu hamil dan akan dikawinkan. Kalaupun dia dikawinkan, maka dia dinilai berzina terus menerus sampai anaknya lahir. Itu pandangan Imam Malik.
Pandangan Imam Syafi’i lebih longgar. Bukan lantas, zina boleh ajah. Itu salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i berkata, “Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal ? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal”. Tapi -agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan ? TIDAK. Itu tadi dari segi hukum.
Bagaimana anaknya ? Sah anaknya atau tidak ? Kalau kita bicara dari segi substansi, dari pandangan Allah, itu bukan anak yang sah. Hukum datang lagi karena dampaknya begitu besar. Anak itu kita lihat lahirnya kapan ? Batas minimal waktu kehamilan berapa lama ? Ada orang mengalami hanya 7 bulan. Jadi kalau anak itu lahir dalam batas minimal dan tidak melewati batas maksimal (katakanlah 1 tahun), dari segi hukum (bukan substansi) dianggap anaknya sah.
Dari segi dosa, orang tua-nya sudah 2 kali mereka berdosa, pertama dosa berzina dan yang kedua, dosa berbohong karena mengatakan “itu anaknya” padahal menurut Allah itu bukan anaknya. Jadi tetap dosanya sangat besar. Hanya hukum memberi peluang. Masih ada ulama lain memberikan kelonggaran-kelonggaran.
Tapi secara umum, kalau kita mau menganut paham Imam Malik, maka tidak sah perkawinan itu, dan mereka tetap dinilai berzina bila mereka menikah sampai anaknya lahir, sampai bersih dia baru mereka dikawinkan. Itu pandangan yang ketat. Kalau Imam Syafi’i, kasihan anaknya, kita itu kan disuruh oleh Allah untuk menetapkan hukum sesuai yang nyata. Kalau yang nyata, anaknya lahir setelah 8 bulan walaupun ibunya berzina setahun yang lalu. Tapi itu dalam konteks kehidupan masyarakat, bukan dalam pandangan Allah.
Jadi, jangan beranggapan meremehkan perzinaan, kalau terjadi perzinaan, walaupun Imam Syafi’i membolehkan mereka dikawinkan. Perzinaan tetap terkutuk, dosa yang besar dan sanksinya pun sangat besar.
Kalau di dalam Al Quran, sanksinya pezina laki-laki dan perempuan adalah cambuk mereka 100 kali. Jelasnya di dalam QS. An-Nuur (24) ayat 2 : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.“
Ada orang terus berkata kejam benar ini hukum cambuk. Sebenarnya itu lebih banyak bersifat ancaman daripada benar-benar jatuh hukuman. Karena pembuktian perzinaan itu tidak mudah. Harus ada 4 orang yang melihat. Ini sangat sulit. Dan lagi harus lihat betul-betul melihat ‘pedang masuk ke dalam sarungnya’. Kalau cuman 3 yang melapor, kurang satu, maka 3 orang itu yang dicambuk. Berani ga sekarang ? Jadi itu lebih banyak ancaman.
Disisi lain, agama melarang kita mendekati tempat-tempat yang buruk. Jadi bagaimana bisa membuktikan perzinaan ? Jadi pembuktian tentang perzinaan itu lahir dari pengakuan.
Si A misalkan berkata, bahwa dia berzina dengan si B. Lalu lama kemudian, dia meralat, maka sanksi jadi batal. Apabila si A mengaku berzina dengan si B, tapi si B tidak mengaku, maka yang terkena sanksi hanya si A. Pada masa Rasulullah, ada seorang yang mengaku kepada Nabi bahwa dia telah berzina. Nabi pura-pura tidak mendengar. “Jatuhi saya sanksi, saya berzina”, begitu katanya. Nabi tidak mau mendengar. Ketiga kalinya, Nabi mendengarkan, dan berkata, “ini orang gila atau tidak ?”. Orang ini mau bertaubat. Kritik sementara orang kepada Islam, yang mengatakan bahwa hukum Islam kejam. Itu salah. Sebenarnya dalam Al Quran itu hanya bersifat ancaman daripada benar-benar jatuh hukuman. Supaya kita menghindar dari perbuatan itu. Tapi sekali lagi, kalaupun sanksi hukum tidak dijatuhkan di dunia, substansinya tetap kotor, di mata Allah tetap kotor dan bersalah.
Karena itu, sikap kita harus hati-hati menjaga diri kita, jangan mendekati, jangan berdua-duaan di tempat yang sepi, jangan berdekat-dekatan, karena itu semua bisa mengantar ke arah perzinaan. Berhati-hati juga dengan anak-anak kita jangan sampai mereka mendekati dan terjerumus kepada perzinaan.
Pertanyaan :
1. Apabila ada dua insan berzina tapi tidak sampai kehamilan. Kemudian mereka bertaubat, bagaimana status dosa mereka nantinya di akhirat ?
Pada prinsipnya semua dosa yang dimohonkan oleh yang bersangkutan secara tulus dan dia benar-benar bertaubat, Allah akan ampuni. Hanya yang perlu kita ketahui, bahwa taubat itu bukan sekedar meminta ampun. Taubat itu :
1. mengetahui bahwa apa yang sudah dilakukannya itu adalah salah dan telah melanggar lalu sadar
2. timbul penyesalan atas kesalahan itu
3. bertekad untuk tidak mengulanginya
4. melakukan tindakan/kegiatan yang berada dalam kemampuannya untuk menghapus kesalahan itu. Saya beri contoh. Apabila saya ambil uang teman. Saya ingin taubat, maka saya harus mengetahui bahwa itu adalah salah dan saya sadar, kemudian timbul penyesalan, dan tidak akan mengambil lagi. Tapi tidak cukup sampai disitu. Saya harus bertindak untuk mengembalikan uang tersebut kepada teman. Kalaupun belum bisa mengembalikan, dia memohon untuk mendapatkan sanksi dari temannya. Jadi taubat sampai ada tindakan untuk menghapus kesalahan itu. Itu insya Allah, Allah akan ampuni.
Jadi tidak ada dosa yang tidak diampuni, kecuali syirik kepada Allah yang dibawa mati. Apabila seseorang berbuat syirik, lantas bertaubat ketika masih hidup, insya Allah, akan diampuni. Kita lihat, sebagian sahabat nabi adalah dulunya berbuat syirik, kemudian bertaubat dan beriman, mereka semua diampuni.
2. Misalnya ada perzinaan kemudian menghasilkan anak. Bagaimana dengan nasib anak itu karena pada umumnya masyarakat mencap anak itu adalah anak haram ? Bagaimana agar anak itu tidak terbebani moral karena sebutan anak haram itu ?
Itulah salah satu bukti bahwa memang dalam adat manusia seluruhnya anak yang lahir dari perzinaan itu jelek. Inilah salah satu bukti kebenaran firman Allah tadi. Hanya dalam agama mengatakan bahwa seorang manusia tidak memikul dosa yang lain. Anak tidak memikul dosa orang tuanya. Di mata Allah, anak itu tidak berdosa, tetapi dalam pandangan hukum, ada dampak. Masyarakat mustinya jangan mempersalahkan anak, dan jangan menamai anak itu anak haram. Anak itu lahir dari hubungan yang haram. Jadi yang haram itu adalah hubungannya, bukan anaknya. Anaknya tidak menanggung apa-apa di sisi Allah, yang hanya harus ditanggung oleh anak itu adalah dia tidak bisa menishbahkan pada bapaknya.
3. Apakah hidup anak itu akan terselamatkan sampai akhir hayatnya ?
Anak itu tidak terganggu sama sekali dari segi substansi, tapi dari segi hukum ada. Itu sebabnya kita bedakan antara hukum dan substansi. Menurut Imam Syafi’i pernikahan mereka sah dalam pandangan hukum, pengakuan ayah bahwa anak itu adalah anaknya sah menurut hukum, tapi pandangan substansi (Allah), itu bukan anaknya. Jadi walaupun sah, tapi itu tetap dosa, dan itu masih tetap juga mempunyai titik hitam. Betapapun susu yang begitu banyak sudah masuk nila, itu tetap saja ada walau sedikit atau banyak.
4. Apakah sifat keburukan itu akan menurun kepada anak itu ?
Secara psikologis bisa menurun, karena apa ? Ilmuwan berkata seperti berikut, kondisi kejiwaan yang dialami oleh bapak dan ibu pada saat terjadi pembuahan itu mempengaruhi jiwa anak. Ibu yang terlalu takut ketika melakukan hubungan, maka anaknya bisa jadi penakut, seperti yang telah diterangkan di atas sebelumnya. Itu sebabnya juga, ilmuwan berkata, sebagian besar kompleks-kompleks kejiwaan yang dialami oleh seseorang itu terjadi pada saat bayi, pada saat kecil atau pada saat pembuahan. Karena itu, perempuan yang hamil banyak disuruh makan yang bergizi, berdzikir, supaya punya pengaruh kepada anak yang dikandungnya. Nah termasuk pengaruh hal-hal yang berdosa kepada anak.
5. Bagaimana caranya agar anak-anak terhindar dari perzinaan ?
Disinilah perlunya kita memberikan perhatian pada anak-anak. Kita bisa memberikan kelonggaran tapi dalam batas-batas yang dibenarkan agama. Memang kita tidak bisa seperti dulu, anak tidak boleh keluar dan sebagainya. Tapi koridor agama yang tidak boleh mereka lampaui, seperti anak keluar sampai jam 12 malam. Sekarang anak-anak kita, katakan ke kampus, mereka kan bergaul dengan teman-temannya, maka kita tanamkan kepada mereka bahaya pergaulan yang sangat bebas. Begitu kita melihat ada gejala-gejala ke arah sana, maka kita cegah. Jadi harus ada tanggung jawab ibu dan bapak. Bukan hanya jangan sampai mereka berzina tapi jangan sampai mereka mendekati. Itulah kewajiban ibu bapak memelihara mereka. Bukan hanya pada substansi, juga bahaya yang lain. Mereka bisa terkena penyakit AIDS dan lain-lain. Mereka harus benar-benar dipelihara. Itu sebabnya agama membuat rambu-rambu itu. Itu sebabnya perkawinan diadakan dengan segala macam tata caranya.
Menarik, karena manusia sangat terhormat. Maaf, sesuatu yang keluar dari alat kelamin pria itu, air seni itu najis, tapi kalau sperma najiskah ? Sperma tidak najis. Jadi asal manusia itu tidak najis. Karena Allah ini memandang manusia adalah makhluk yang terhormat. Hubungan ini juga jangan sampai najis, jangan sampai haram. Karena hubungan itu, kita menciptakan reproduksi manusia yang sangat terhormat. Itu yang hendak kita jaga. Kita tidak perlu takut tapi jangan sampai keluar dari koridor-koridor agama.
6. Apakah bayi yang semula tidak najis menjadi najis kalau berasal dari hubungan yang haram ?
Itu bukan saja hanya sudah najis lagi, tapi sudah lebih dari najis. Karena najis, Anda masih bisa bersihkan. Tapi ini sudah jadi buruk. Pandangan Imam Malik, tempat dalam arti rahimnya sudah kotor, benihnya pun sudah kotor sehingga bercampur kekotoran itu, walaupun kemudian (setelah menikah) ditambah dengan benih yang suci, tetap saja kotor, karena telah bercampur dengan yang kotor. Untung ada Imam Syafi’i yang berpendapat lain. Tapi kalaupun menurut pandangan Imam Syafi’I sahnya pernikahan orang yang berzina seperti yang telah dijelaskan, tetap saja dalam pandangan substansi, menurut Allah dia sudah kotor, dari segi pandangan ilmu dikatakan sudah ada pengaruh psikologis pada sang anak. Karena kita semua manusia menyadari bahwa perbuatan zina itu buruk, walaupun ada yang melakukannya tapi dia mengakui kalau itu buruk.
Kesimpulan :
Kita semua menilai buruk perbuatan zina, baik beragama maupun tidak. Orang komunispun menilai buruk. Buktinya dia tidak terima isterinya digauli orang lain. Dan karena hal ini, di luar kendali manusia, maka Allah tidak melarang perzinaan saja, tapi juga Allah melarang mendekatinya. Untuk itu, kita baik sebagai orang tua atau pribadi untuk tidak mendekatinya. Salah satu hal yang dinilai mendekati adalah pergaulan yang sangat bebas. Jangan katakan, bahwa Anda tidak mungkin terjerumus ketika masuk ke dalam pergaulan bebas. Kalau syetan datang, nafsu naik, itu pasti terjadi, yang buruk akan dilihat bagus, yang baupun dikira wangi.
Agama membolehkan pendidikan sex kepada anak-anak. Tapi harus hati-hati, jangan sampai pendidikan membuat anak menjadi mengarah ke perzinaan. Beritahulah bahayanya zina dan sebagainya.
2. Ada pengaruh pikiran, hati menyangkut apa yang kita buat. Kalau ibu-ibu masak tapi hatinya sedang jengkel, maka masakannya akan menjadi kurang enak. Jadi punya pengaruh. Kalau ibu-ibu masak untuk menyambut tamu agung, maka akan dibuat persiapan yang matang. Hal ini sangat berpengaruh.
Allah ketika hendak menciptakan manusia menyampaikannya kepada malaikat dalam Al Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 30 : “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia”. Sebenarnya secara tidak langsung, Allah mengajarkan kepada kita, bahwa sebelum menciptakan sesuatu, benak harus sudah harus tenang dan mengetahui rencananya. Nah, biasanya perzinaan itu sebenarnya ‘kecelakaan’. Kecelakaan itu tidak ada yang merencanakan. Dari sini saja sudah salah.
Menarik, kalau kita perhatikan larangan-larangan dalam Al Quran. Kalau Al Quran berkata “Jangan lakukan ini”, seperti dalam Surat Al-Israa (17) ayat 33 : “jangan membunuh”, dan Surat Al-Hujurat (49) ayat 11 : “jangan satu kaum menghina kaum yang lain”. Tapi ketika berbicara tentang zina, Quran tidak katakan, “jangan berzina”, tapi mengatakan dalam QS. Al-Israa (17) ayat 32 : “Jangan mendekati berzina”. Dekati saja tidak boleh, apalagi berzina. Jadi, contoh, tangan dari orang yang belum sah yang mencoba untuk meraba lawan jenisnya, itu mulanya seperti itu. Itu sudah merupakan maksud jelek.
Kenapa ? Kata Allah lanjutnya dalam ayat yang sama, “.. karena perzinaan itu adalah sesuatu yang sangat buruk -menurut pandangan akal-, dan jalan yang sangat jelek -menurut pandangan adat-.” Terkadang menurut adat jelek, tapi menurut akal tidak apa-apa. Zina itu menurut adat berkata jelek, menurut pertimbangan akalpun buruk. Kalau ditanya siapapun, walau dia berkali-kali berzina, “mau tidak, ada orang berzina dengan ibumu ?” Jawabannya akan tidak. Setanpun marah. Ada yang berkata, “Bagaimana membuat setan marah ? Ganggu isterinya setan, maka akan marahlah setan itu”.
Ini berarti bahwa perzinaan di dalam hati setiap orang -siapapun dia- dinilai buruk. Nah, bayangkanlah sekarang kalau bercampur hubungan laki dan wanita, hati kecilnya sadar atau tidak, mengatakan itu buruk, akibatnya anaknya pasti jadi buruk. Karena itu perzinaan punya dampak hukum yang sangat besar.
Kita terkadang mata kita tidak bisa membedakan dua hal yang substansinya berbeda. Kalau di depan kita ada gelas air minum yang bening, dengan gelas yang lain yang berisi cuka bening, bisakah kita membedakan secara kasat mata ? Substansinya sangat berbeda walau dua-duanya terlihat bening. Itulah sebabnya nila setitik merusak susu sebelanga. Menumpahkan suatu cairan ke rahim, itu nila, rusak. Kenapa rusak ? Karena pikiran Anda, hati Anda dan adat Anda pun tidak setuju dengan itu, tetapi tergoda dan terbawa. Maka datang Al Quran, dia melarang bahkan sebelum berzina.
Sekarang, kita lihat. Apa yang dinamakan zina terlebih dulu ? Zina itu bermacam-macam. Ada ulama yang berkata, ada zina mata, zina telinga, zina hati. Tapi kita berbicara zina dalam konteks hukum Islam. Zina adalah pertemuan dua alat kelamin yang berbeda (alat kelamin pria dan wanita) dalam kadar tertentu, yang tidak didahului oleh pernikahan yang sah atau terjadi bukan karena subhah. Saya (pak Quraish) akan terangkan mengenai subhah. Ada satu orang di luar negeri, isterinya di Jakarta. Mereka kawin dengan perwakilan. Isterinya lantas ke luarnegeri, sang suami belum pernah bertemu dengan isterinya ini. Turun dua orang yang satu mustinya kawin dengan si A, dan yang lain dengan si B. Karena tidak kenalan, menyangka itu isterinya. Itu namanya subhah. Terjadi kesamaran. Kalau terjadi hubungan yang seperti ini, maka ini tidak dinamakan perzinaan karena akibat kesamaran. Contoh lain karena tidak tahu, malam-malam, dia kira si C itu isterinya, lalu terjadi hubungan, maka tidak dinamakan perzinaan. Contoh lain kawin mut’ah. Kawin mut’ah perkawinan tidak sah, tetapi kalau terjadi hubungan maka dinilai tidak termasuk perzinaan.
Dari segi substansi, anak yang lahir dari perzinaan adalah bukan anak yang sah. Anak itu tidak dapat warisan. Dampak dari perzinaan itu besar sekali terhadap yang bersangkutan dan terhadap anaknya walaupun anaknya tidak berdosa. Dalam satu hadits dikatakan, bahwa orang yang berzina itu hilang kharismanya, hilang inner beauty. Dia jadi minder. Itu dampaknya. Dampaknya di akhirat lebih besar lagi, murka Tuhan. Nabi bersabda, “Setiap hari Jum’at, amal-amal umatku disodorkan dan Tuhan paling murka ketika menemukan seorang berzina”. Ini substansi. Tapi kalo kita berbicara hukum. Hukum itu melihat yang lahir/nyata tidak melihat yang substansi. Maka timbul bahasan di kalangan ulama.
Si A dan Si B sebelum kawin, berzina, kemudian si B hamil. Bolehkah mereka dikawinkan ?
Kalau pandangan Madzhab Malik, benih yang kotor ini sudah masuk dan berada di dalam rahim persis seperti nila yang berada masuk ke dalam bejana yang kotor. Kalaupun Anda tambah susu, masih ada tidak nila-nya ? Masih ada. Maka tidak sah perkawinan mereka kelak. Yang sudah berhubungan seks secara tidak sah, lalu hamil dan akan dikawinkan. Kalaupun dia dikawinkan, maka dia dinilai berzina terus menerus sampai anaknya lahir. Itu pandangan Imam Malik.
Pandangan Imam Syafi’i lebih longgar. Bukan lantas, zina boleh ajah. Itu salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i berkata, “Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal ? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal”. Tapi -agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan ? TIDAK. Itu tadi dari segi hukum.
Bagaimana anaknya ? Sah anaknya atau tidak ? Kalau kita bicara dari segi substansi, dari pandangan Allah, itu bukan anak yang sah. Hukum datang lagi karena dampaknya begitu besar. Anak itu kita lihat lahirnya kapan ? Batas minimal waktu kehamilan berapa lama ? Ada orang mengalami hanya 7 bulan. Jadi kalau anak itu lahir dalam batas minimal dan tidak melewati batas maksimal (katakanlah 1 tahun), dari segi hukum (bukan substansi) dianggap anaknya sah.
Dari segi dosa, orang tua-nya sudah 2 kali mereka berdosa, pertama dosa berzina dan yang kedua, dosa berbohong karena mengatakan “itu anaknya” padahal menurut Allah itu bukan anaknya. Jadi tetap dosanya sangat besar. Hanya hukum memberi peluang. Masih ada ulama lain memberikan kelonggaran-kelonggaran.
Tapi secara umum, kalau kita mau menganut paham Imam Malik, maka tidak sah perkawinan itu, dan mereka tetap dinilai berzina bila mereka menikah sampai anaknya lahir, sampai bersih dia baru mereka dikawinkan. Itu pandangan yang ketat. Kalau Imam Syafi’i, kasihan anaknya, kita itu kan disuruh oleh Allah untuk menetapkan hukum sesuai yang nyata. Kalau yang nyata, anaknya lahir setelah 8 bulan walaupun ibunya berzina setahun yang lalu. Tapi itu dalam konteks kehidupan masyarakat, bukan dalam pandangan Allah.
Jadi, jangan beranggapan meremehkan perzinaan, kalau terjadi perzinaan, walaupun Imam Syafi’i membolehkan mereka dikawinkan. Perzinaan tetap terkutuk, dosa yang besar dan sanksinya pun sangat besar.
Kalau di dalam Al Quran, sanksinya pezina laki-laki dan perempuan adalah cambuk mereka 100 kali. Jelasnya di dalam QS. An-Nuur (24) ayat 2 : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.“
Ada orang terus berkata kejam benar ini hukum cambuk. Sebenarnya itu lebih banyak bersifat ancaman daripada benar-benar jatuh hukuman. Karena pembuktian perzinaan itu tidak mudah. Harus ada 4 orang yang melihat. Ini sangat sulit. Dan lagi harus lihat betul-betul melihat ‘pedang masuk ke dalam sarungnya’. Kalau cuman 3 yang melapor, kurang satu, maka 3 orang itu yang dicambuk. Berani ga sekarang ? Jadi itu lebih banyak ancaman.
Disisi lain, agama melarang kita mendekati tempat-tempat yang buruk. Jadi bagaimana bisa membuktikan perzinaan ? Jadi pembuktian tentang perzinaan itu lahir dari pengakuan.
Si A misalkan berkata, bahwa dia berzina dengan si B. Lalu lama kemudian, dia meralat, maka sanksi jadi batal. Apabila si A mengaku berzina dengan si B, tapi si B tidak mengaku, maka yang terkena sanksi hanya si A. Pada masa Rasulullah, ada seorang yang mengaku kepada Nabi bahwa dia telah berzina. Nabi pura-pura tidak mendengar. “Jatuhi saya sanksi, saya berzina”, begitu katanya. Nabi tidak mau mendengar. Ketiga kalinya, Nabi mendengarkan, dan berkata, “ini orang gila atau tidak ?”. Orang ini mau bertaubat. Kritik sementara orang kepada Islam, yang mengatakan bahwa hukum Islam kejam. Itu salah. Sebenarnya dalam Al Quran itu hanya bersifat ancaman daripada benar-benar jatuh hukuman. Supaya kita menghindar dari perbuatan itu. Tapi sekali lagi, kalaupun sanksi hukum tidak dijatuhkan di dunia, substansinya tetap kotor, di mata Allah tetap kotor dan bersalah.
Karena itu, sikap kita harus hati-hati menjaga diri kita, jangan mendekati, jangan berdua-duaan di tempat yang sepi, jangan berdekat-dekatan, karena itu semua bisa mengantar ke arah perzinaan. Berhati-hati juga dengan anak-anak kita jangan sampai mereka mendekati dan terjerumus kepada perzinaan.
Pertanyaan :
1. Apabila ada dua insan berzina tapi tidak sampai kehamilan. Kemudian mereka bertaubat, bagaimana status dosa mereka nantinya di akhirat ?
Pada prinsipnya semua dosa yang dimohonkan oleh yang bersangkutan secara tulus dan dia benar-benar bertaubat, Allah akan ampuni. Hanya yang perlu kita ketahui, bahwa taubat itu bukan sekedar meminta ampun. Taubat itu :
1. mengetahui bahwa apa yang sudah dilakukannya itu adalah salah dan telah melanggar lalu sadar
2. timbul penyesalan atas kesalahan itu
3. bertekad untuk tidak mengulanginya
4. melakukan tindakan/kegiatan yang berada dalam kemampuannya untuk menghapus kesalahan itu. Saya beri contoh. Apabila saya ambil uang teman. Saya ingin taubat, maka saya harus mengetahui bahwa itu adalah salah dan saya sadar, kemudian timbul penyesalan, dan tidak akan mengambil lagi. Tapi tidak cukup sampai disitu. Saya harus bertindak untuk mengembalikan uang tersebut kepada teman. Kalaupun belum bisa mengembalikan, dia memohon untuk mendapatkan sanksi dari temannya. Jadi taubat sampai ada tindakan untuk menghapus kesalahan itu. Itu insya Allah, Allah akan ampuni.
Jadi tidak ada dosa yang tidak diampuni, kecuali syirik kepada Allah yang dibawa mati. Apabila seseorang berbuat syirik, lantas bertaubat ketika masih hidup, insya Allah, akan diampuni. Kita lihat, sebagian sahabat nabi adalah dulunya berbuat syirik, kemudian bertaubat dan beriman, mereka semua diampuni.
2. Misalnya ada perzinaan kemudian menghasilkan anak. Bagaimana dengan nasib anak itu karena pada umumnya masyarakat mencap anak itu adalah anak haram ? Bagaimana agar anak itu tidak terbebani moral karena sebutan anak haram itu ?
Itulah salah satu bukti bahwa memang dalam adat manusia seluruhnya anak yang lahir dari perzinaan itu jelek. Inilah salah satu bukti kebenaran firman Allah tadi. Hanya dalam agama mengatakan bahwa seorang manusia tidak memikul dosa yang lain. Anak tidak memikul dosa orang tuanya. Di mata Allah, anak itu tidak berdosa, tetapi dalam pandangan hukum, ada dampak. Masyarakat mustinya jangan mempersalahkan anak, dan jangan menamai anak itu anak haram. Anak itu lahir dari hubungan yang haram. Jadi yang haram itu adalah hubungannya, bukan anaknya. Anaknya tidak menanggung apa-apa di sisi Allah, yang hanya harus ditanggung oleh anak itu adalah dia tidak bisa menishbahkan pada bapaknya.
3. Apakah hidup anak itu akan terselamatkan sampai akhir hayatnya ?
Anak itu tidak terganggu sama sekali dari segi substansi, tapi dari segi hukum ada. Itu sebabnya kita bedakan antara hukum dan substansi. Menurut Imam Syafi’i pernikahan mereka sah dalam pandangan hukum, pengakuan ayah bahwa anak itu adalah anaknya sah menurut hukum, tapi pandangan substansi (Allah), itu bukan anaknya. Jadi walaupun sah, tapi itu tetap dosa, dan itu masih tetap juga mempunyai titik hitam. Betapapun susu yang begitu banyak sudah masuk nila, itu tetap saja ada walau sedikit atau banyak.
4. Apakah sifat keburukan itu akan menurun kepada anak itu ?
Secara psikologis bisa menurun, karena apa ? Ilmuwan berkata seperti berikut, kondisi kejiwaan yang dialami oleh bapak dan ibu pada saat terjadi pembuahan itu mempengaruhi jiwa anak. Ibu yang terlalu takut ketika melakukan hubungan, maka anaknya bisa jadi penakut, seperti yang telah diterangkan di atas sebelumnya. Itu sebabnya juga, ilmuwan berkata, sebagian besar kompleks-kompleks kejiwaan yang dialami oleh seseorang itu terjadi pada saat bayi, pada saat kecil atau pada saat pembuahan. Karena itu, perempuan yang hamil banyak disuruh makan yang bergizi, berdzikir, supaya punya pengaruh kepada anak yang dikandungnya. Nah termasuk pengaruh hal-hal yang berdosa kepada anak.
5. Bagaimana caranya agar anak-anak terhindar dari perzinaan ?
Disinilah perlunya kita memberikan perhatian pada anak-anak. Kita bisa memberikan kelonggaran tapi dalam batas-batas yang dibenarkan agama. Memang kita tidak bisa seperti dulu, anak tidak boleh keluar dan sebagainya. Tapi koridor agama yang tidak boleh mereka lampaui, seperti anak keluar sampai jam 12 malam. Sekarang anak-anak kita, katakan ke kampus, mereka kan bergaul dengan teman-temannya, maka kita tanamkan kepada mereka bahaya pergaulan yang sangat bebas. Begitu kita melihat ada gejala-gejala ke arah sana, maka kita cegah. Jadi harus ada tanggung jawab ibu dan bapak. Bukan hanya jangan sampai mereka berzina tapi jangan sampai mereka mendekati. Itulah kewajiban ibu bapak memelihara mereka. Bukan hanya pada substansi, juga bahaya yang lain. Mereka bisa terkena penyakit AIDS dan lain-lain. Mereka harus benar-benar dipelihara. Itu sebabnya agama membuat rambu-rambu itu. Itu sebabnya perkawinan diadakan dengan segala macam tata caranya.
Menarik, karena manusia sangat terhormat. Maaf, sesuatu yang keluar dari alat kelamin pria itu, air seni itu najis, tapi kalau sperma najiskah ? Sperma tidak najis. Jadi asal manusia itu tidak najis. Karena Allah ini memandang manusia adalah makhluk yang terhormat. Hubungan ini juga jangan sampai najis, jangan sampai haram. Karena hubungan itu, kita menciptakan reproduksi manusia yang sangat terhormat. Itu yang hendak kita jaga. Kita tidak perlu takut tapi jangan sampai keluar dari koridor-koridor agama.
6. Apakah bayi yang semula tidak najis menjadi najis kalau berasal dari hubungan yang haram ?
Itu bukan saja hanya sudah najis lagi, tapi sudah lebih dari najis. Karena najis, Anda masih bisa bersihkan. Tapi ini sudah jadi buruk. Pandangan Imam Malik, tempat dalam arti rahimnya sudah kotor, benihnya pun sudah kotor sehingga bercampur kekotoran itu, walaupun kemudian (setelah menikah) ditambah dengan benih yang suci, tetap saja kotor, karena telah bercampur dengan yang kotor. Untung ada Imam Syafi’i yang berpendapat lain. Tapi kalaupun menurut pandangan Imam Syafi’I sahnya pernikahan orang yang berzina seperti yang telah dijelaskan, tetap saja dalam pandangan substansi, menurut Allah dia sudah kotor, dari segi pandangan ilmu dikatakan sudah ada pengaruh psikologis pada sang anak. Karena kita semua manusia menyadari bahwa perbuatan zina itu buruk, walaupun ada yang melakukannya tapi dia mengakui kalau itu buruk.
Kesimpulan :
Kita semua menilai buruk perbuatan zina, baik beragama maupun tidak. Orang komunispun menilai buruk. Buktinya dia tidak terima isterinya digauli orang lain. Dan karena hal ini, di luar kendali manusia, maka Allah tidak melarang perzinaan saja, tapi juga Allah melarang mendekatinya. Untuk itu, kita baik sebagai orang tua atau pribadi untuk tidak mendekatinya. Salah satu hal yang dinilai mendekati adalah pergaulan yang sangat bebas. Jangan katakan, bahwa Anda tidak mungkin terjerumus ketika masuk ke dalam pergaulan bebas. Kalau syetan datang, nafsu naik, itu pasti terjadi, yang buruk akan dilihat bagus, yang baupun dikira wangi.
Agama membolehkan pendidikan sex kepada anak-anak. Tapi harus hati-hati, jangan sampai pendidikan membuat anak menjadi mengarah ke perzinaan. Beritahulah bahayanya zina dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar
Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..