Tajhizul
mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal.
Hukum tajhiz adalah fardlu kifayah bagi setiap orang mukallaf yang
mengetahui atau menyangka atas kematian seseorang.
STATUS MAYIT YANG AKAN DIRAWAT DIPERINCI SEBAGAI BERIKUT;
1. Muslim Ghoiru Syahid Wa Ghoiru Siqti
Yaitu mayit muslim dewasa serta bukan mati syahid
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayit ini adalah :
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan
2. Mayit Muslim Al Syahid (Syahid Dunia Dan Akhirat)
Yaitu mayit yang mati waktu perang dengan non muslim (orang kafir)
Hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin terhadap mayit seperti ini adalah :
1. Mengkafani
dengan pakaian perangnya. Bila tidak cukup maka ditambah dengan kain
kafan lain sehingga bisa menutupi seluruh badannya
2. Memakamkan.
Untuk mayit syahid dunia akhirat ini haram di sholati dan dimandikan meski ia menanggung hadast besar.
3. Mayit Al-Muslim As-Siqtu (Bayi Prematur)
Yaitu bayi atau janin yang lahir sebelum mencapai usia 6 bulan.
Dalam kitab-kitab salafi menangani bayi ini diperinci sebagai berikut,
Ø Lahir dalam keadaan hidup, yang bisa diketahui dengan jeritan, gerakan atau yang lainnya.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah sama seperti mayit muslim dewasa yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan.
Ø Lahir dalam bentuk bayi sempurna, (sudah berusia 4 bulan), namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah : memandikan, mengkafani dan menguburkan. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
Ø Belum
berbentuk manusia (belum berusia 4 bulan). Bayi yang demikian, tidak
ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan
memakamkannya[1].
Keterangan
Bayi
yang lahir mencapai usia 6 bulan, maka menurut pendapat yang kuat,
harus ditahjiz seperti orang dewasa meski tidak ada tanda-tanda
kehidupan.[2]
4. Kafir Dzimmi[3]
Yaitu kafir yang tidak memusuhi orang islam.
Kewajiban yang harus dilakukan hanya ada dua macam yaitu;
Ø Mengkafani
Ø Memandikan
Hukum memandikannya boleh (jawaz), namun haram untuk disholati.
0 komentar:
Posting Komentar
Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..