Selamat Datang di Blognya Wong Dezzo

TAJHIZUL MAYYIT


Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Hukum tajhiz adalah fardlu kifayah bagi setiap orang mukallaf yang mengetahui atau menyangka atas kematian seseorang.
STATUS MAYIT YANG AKAN DIRAWAT DIPERINCI SEBAGAI  BERIKUT;
1.      Muslim Ghoiru Syahid Wa Ghoiru Siqti
Yaitu mayit muslim dewasa serta bukan mati syahid
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayit ini adalah :
1.      Memandikan
2.      Mengkafani
3.      Menshalati
4.      Memakamkan
2.      Mayit Muslim Al Syahid (Syahid Dunia Dan Akhirat)
Yaitu mayit yang mati waktu perang dengan non muslim (orang kafir)
Hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin terhadap mayit seperti ini adalah :
1.      Mengkafani dengan pakaian perangnya. Bila tidak cukup maka ditambah dengan kain kafan lain sehingga bisa menutupi seluruh badannya
2.      Memakamkan.
Untuk mayit syahid dunia akhirat ini haram di sholati dan dimandikan meski ia menanggung hadast besar.

       3.     Mayit Al-Muslim As-Siqtu (Bayi Prematur)
               Yaitu bayi atau janin yang lahir sebelum mencapai usia 6 bulan.
               Dalam kitab-kitab salafi menangani bayi ini diperinci sebagai berikut,
Ø    Lahir dalam keadaan hidup, yang bisa diketahui dengan jeritan, gerakan atau yang lainnya.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah sama seperti mayit muslim dewasa yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan.
Ø      Lahir dalam bentuk bayi sempurna, (sudah berusia 4 bulan), namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah : memandikan, mengkafani dan menguburkan. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
Ø  Belum berbentuk manusia (belum berusia 4 bulan). Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya[1].
Keterangan
Bayi yang lahir mencapai usia 6 bulan, maka menurut pendapat yang kuat, harus ditahjiz seperti orang dewasa meski tidak ada tanda-tanda kehidupan.[2]

      4.      Kafir Dzimmi[3]
Yaitu kafir yang tidak memusuhi orang islam.
Kewajiban yang harus dilakukan hanya ada dua macam yaitu;
Ø  Mengkafani
Ø  Memandikan
Hukum memandikannya boleh (jawaz), namun haram untuk disholati.



[1] At-tarmasy juz III hal 453-461
[2] Hasyiyatul jamal juz 2 hal 191 / I’anatut tholibin juz 2 hal;123
[3] At-tarmasi juz 3 hal. 453-461

0 komentar:

Posting Komentar

Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..