Pada
awalnya seseorang yang mampu berdiri wajib melakukan sholat dengan
berdiri, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu berdiri entah itu
karena cacat, sakit atau yang lain. Oleh karena itu syari’ memberikan
rukhsoh pada mereka yang tidak mampu berdiri. Berikut perinciannya :
SHOLAT ORANG SAKIT
Orang
sakit yang tidak mampu berdiri, maka solat boleh dilakukan sambil
duduk, jika duduk tidak mampu maka sholat boleh dilakukan dengan
berbaring, jika berbaring juga tidak mampu maka solat dengan terlentang
(mlumah). Sholat tidak bisa gugur selama akal masih ada, sesuai dengan
hadist nabi SAW[1]:
صَلِّ
قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَعَلَى جَنْبٍ زاد النسائ في روايته فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله
نفسا الا وسعها
yang
dimaksud tidak mampu adalah kesulitan (masyaqoh) yang sampai
menghilangkan khusyuk atau konsentrasi yang dialami musholli dalam
melakukan rukun-rukun sholat[2].
CARA SHOLAT DENGAN DUDUK
Sholat
yang dikerjakan sambil duduk, boleh dilakukan dengan berbagai bentuk
duduk, namun iftiros (duduk seperti melakukan tahiyyat awal) itu lebih
utama. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai dengan semestinya jika
mampu, namun jika tidak mampu maka ruku’nya dilakukan dengan
membungkukkan kepala sekira kening sejajar dengan tempat didepan kedua
lututnya atau sejajar dengan tempat sujudnya. Bila hal ini tidak mampu
maka rukuk dan sujudnya dilakukan dengan membungkukkan kepala
semampunya, hanya saja untuk sujud dibungkukkan agak lebih ke bawah[3].
SHOLAT DENGAN TIDUR MIRING
Bila
tidak mampu duduk, sholat boleh dilakukan dengan tidur miring, wajah
berikut tubuh bagian depan menghadap kiblat. Lebih utama posisi tubuh
miring kekanan (tidur dengan lambung kanan) sedangkan ruku’ dan sujudnya
dilakukan dengan semampunya artinya jika ia mampu menggerakkan kepala
maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu
maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala dengan cara menggerakkan
kening kea rah bumi, hanya saja untuk isyarat sujud agak lebih ke bawah
daripada isyarat ruku’.
SHOLAT DENGAN TIDUR TERLENTANG
Jika
tidak mampu tidur miring maka solat boleh dilakukan dengan tidur
terlentang (mlumah), kepala ditopang dengan sejenis bantal agar bisa
menghadap kiblat. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai
kemampuannya, artinya, jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan
sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup
dilakukan dengan isyarat kepala, hanya saja untuk isyarat sujud harus
lebih kebawah daripada isyarat ruku’nya. Bila isyarat dengan kepala juga
tidak mampu maka dilakukan dengan isyarat mata , jika masih tidak mampu
maka semua rukun dan kesunahan solat di aktifkan dalam hati.[1] Al bajuri juz 1 hal 146
[2] Roudhotu Tholibin 340 / gurorul bahiyyah 1 hal; 49
[3] Roudhotu Tholibin 342
0 komentar:
Posting Komentar
Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..