Memang dalam
kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil
berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air.
Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat,
thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan
seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada
keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan
dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah
setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju
kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.Dalam berbagai
litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan
bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara
tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara
malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu
lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju
sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan
peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam
keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari
pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
0 komentar:
Posting Komentar
Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..