Dalam kehidupan
sehari-hari terjadi banyak sekali perkembangan. Baik dalam pengetahuan,
teknologi maupun dalam gaya pergaulan. Perkembangan itu bagi sebagian
orang dianggap hal yang lumrah tetapi bagi sebagian yang lain menjadi
masalah. Diantara perkembangan gaya bergaul itu adalah
berpelukan/berciuman saat berjumpa. Jika dulu cukup dengan bersalaman,
kini perjumpaan antar teman biasa dibarengi dengan pelukan/ciuman.Dalam
hal ini, sebenarnya telah jelas bahwa berpelukan/berciuman dengan selain
muhrim lain jenis (laki-perempuan) hukumnya adalah haram. Baik disertai
syahwat maupun tidak. Akan tetapi muncul masalah jika seseorang
memeluk/mencium putra-putri atau ponakan yang telah dewasa karena
meluapkan rasa rindu setelah lama tak berjumpa. Maka dalam hal ini perlu
ada perincian – tafshil.
Apabila pelukan/ciuman itu dilakukan sebagai rasa haru karena lama tak berjumpa disertai rasa kasih sayang dengan kerabat dekat tetapi ia telah dewasa hukumnya adalah makruh.
Sebuah hadits menerangkan:
Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya mencium pipi anak perempuannya yang telah dewasa. Meskipun hal ini makruh untuk dilakukan.
Dalam Syrah al-Adzkarun Nawawiyyah dalam Furuhatur Robbaniyyah bahwa
قال رجل يارسول الله الرجل منا يلقى أخاه أوصديقه أينحنى له؟ قال: لا. قال أفيلتزمه ويقبله؟ قال: لا. قال: فيأخده بيده ويصافحه؟ قال : نعم. (رواه ابن مجه والترمذى)
Artinya: berkata seorang laki-laki ya Rasulullah. Jika seorang
dari kita berjumpa dengan saudaranya atau temannya apakah sebaiknya ia
membungkuk? Rasul menjawab ”tidak”, ataukah barangkali di pelukny atau
kecupnya? Rasul kembali menjawab “tidak”, ataukah diambil tangannya dan
disalaminya? Rasul baru menjawab “ya, betul” (HR. Ibnu Majah dan
Tirmidzi)
Maka bagaimanapun perkembangan dalam sebuah pergaulan hendaknya memiliki pegangan yang dapat digunakan sebagai patokan. Sehingga kita sebagai seorang muslim dapat menjaga iman kita agar selalu meningkat. Karena sejatinya iman itu terkadang bertambah dan terkadang berkurang pula.
Apabila pelukan/ciuman itu dilakukan sebagai rasa haru karena lama tak berjumpa disertai rasa kasih sayang dengan kerabat dekat tetapi ia telah dewasa hukumnya adalah makruh.
Sebuah hadits menerangkan:
دخلت مع أبى
بكر رضي الله عنه أول ماقدم المدينة فاذا عائشة ابنته رضي الله عنها
زضطجعة قد أصابتها حمى فأتاها أبو بكر فقال كيف أنت يابنية؟ وقبل خدها
Artinya: pernah aku masuk bersama Abu Bakar ra. Pada mula-mula
kedatangannya ke Madinah, maka tiba-tiba Aisyah puterinya telah
berbaring diserang peyakit demam. Maka datanglah Abu Bakar seraya
berkata “bagaimana keadaanmu wahai anakku?” dan Abu Bakar sambil
mencium pipinya.Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya mencium pipi anak perempuannya yang telah dewasa. Meskipun hal ini makruh untuk dilakukan.
Dalam Syrah al-Adzkarun Nawawiyyah dalam Furuhatur Robbaniyyah bahwa
وأما المعانقة وتقبيل الوجه لغير الطفل ولغيرالقادم من سفر ونحوه فمكرهان نص على كراهتهما أبو محمد البغوي وغيرهرمن أصحابنا
Berpelukan dan mengecup muka sebagian selain kanak-kanak, dan
bagi selain yang baru datang dari berpergian , maka adalah makruh
hukumnya. Begitulah nash Al-Baghowi dalam menyatakan kemakruhannya.قال رجل يارسول الله الرجل منا يلقى أخاه أوصديقه أينحنى له؟ قال: لا. قال أفيلتزمه ويقبله؟ قال: لا. قال: فيأخده بيده ويصافحه؟ قال : نعم. (رواه ابن مجه والترمذى)
Maka bagaimanapun perkembangan dalam sebuah pergaulan hendaknya memiliki pegangan yang dapat digunakan sebagai patokan. Sehingga kita sebagai seorang muslim dapat menjaga iman kita agar selalu meningkat. Karena sejatinya iman itu terkadang bertambah dan terkadang berkurang pula.
0 komentar:
Posting Komentar
Dalam memberikan komentar harap jangan menggunakan spam atau yang berbau porno, komentar anda sangat kami hormati,,,trims...Hidup Saling Berbagi..